Dilarang Menggauli Istri Saat Sedang Haid

Dilarang Menggauli Istri Saat Sedang Haid
Allah swt berfirman: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid, katakanlah, haid itu adalah kotoran (darah kotor). Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita (jangan mengajaknya berhubungan intim) di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka (untuk berhubungan intim), sebelum mereka suci (Al-Baqarkoh ayat 222}.
Meskipun isrti anda itu itu halal, tetapi bisa menjadi haram bagi anda ketika sedang haid. Hendaknya jangan mencoba-coba menggaulinya di sat-saat ia sedang “merah”, sampai ia mandi hadas besar setelah darah haidnya berhenti. Allah swt berfirman: “Apabila mereka telah suci,l maka gaulilah mereka si tempat yang diperintahkan (dihalalkan) oleh Allah kepadamu,” (Al-Baqarah:222)
Mengegnai betapa kotornya darah haid, sehingga rasulullah memberi label kufur (mengingkari Allah dan Rasul-Nya) kepada para suami yang nedad menggaulli istri saat haid. Beliau bersabda, “Siapa saja yang menggauli istrinya saat sedang haid, atau menggauli lewat duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kufur (ingkar) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad (hadis riwayat At-Tirmidzi dari abu Hurairah)
Namun demikian, orang yang melakukannya tanpa sengaja, artinya ia tidak mengetahui kondisi istrinya yang sedang haid, begitu juga istrinya tidak tahu kalau dirinya akan kedatangan haid saat berlangsungnya hubungan intim, tentu saja mereka tak berdosa. Akan tetapi, jika ia sengaja melakukannnya bahkan nekad melanggar dengan memaksa berhubungan intim padahal tahu sang istri sedang haid, maka ia berdosa. Dalil dari hukum dosa ini adalah ayat Al-Baqarah: 222dan hadis Nabiseperti di kutip di atas.